Budaya, Tradisi dan Adat Istiadat Suku Serawai

Selamat Datang di Blognya Suku Serawai, ini merupakan wadah bagi kita semua untuk saling bertukar pengetahuan tantang Budaya, Tradisi, dan adat istiadat warisan nenek moyang . .

Rabu, 23 Juni 2010

Rasan Bujang Gadis

berasan itu sendiri artinya adalah bermusyawarah. Rasan menurut jenjang perkawinan senantiasa dipakai dua macam, yaitu :
1. Rasan Semendau Nidau Belapik Emas
2. Rasan Semendau BElapik Emas

Semendau berasal dari kata samau endak au, artinya di natara keduanya sama-sama mau serta mendapat persetujuan dari orang tua kedua belah pihak.
Rasan Semendau Nidau Belapik Emas, maksudnya adalah si Bujang ikut pihak Gadis. cara seperti ini disebut juga dengan Tambiak anak. ada 3 macam rasan seperti ini :
a. Tambiak Naka Biasa (Terbanyak) dipakai bila dua sejoli telah di nikahkan. mereka berdualah yang menentukan tempat tingaalnya sesuai dengan keinginannya.
b. Tambiak Anak Nenantian, artinya walaupun sudah dinikahkan si bujang masih tetap mengikuti di pihak gadis selama yang dinantikan belum kawin (biasa terjadi kakak si perempuan itu belum kawin)
c. Tambiak Anak Lengit (Hilang), dimana si bujang itu selam-lamanya tetap tinggal di pihak istrinya dan dia tidak lagi mendapatkan hak warisan dari orang tuanya, karena sebelum dinikahkan si bujang tersebut sudah mendapatkan apa yang dikehendakinya yang hampir bersamaan dengan pembagian warisan.

sementara Rasan Semendau Belapik Emas, maksudnya adalah sah dirumah, artinya si gadis mengikut pihak suami dengan mendapat alasan uang yang disebut rial. Rasan seperti ini juga dapat dipakai dengan dua cara, yaitu :
a. Sah di Rumah ( si perempuan mengikut laki-laki) niasa.
b. Sah Lengit (Hilang), si perempuan tetap tinggal di pihak laki-laki dan tidak pula akan mendapatkan warisan dari orang tuanya karena barang-barang bawaannya sudah dianggap Rata Penuhsebagai pembagian dari warisan.

kedua Rasan itu dalam pelaksanaannya menggunakan 2 macam cara :
1. Rial Tetepiak (Terletak) Rasan Jadi, artinya setelah ada janji antara si bujang dan si gadis, masing-masing orang tuanya memeriksa yang bersangkutan dan setelah mendapat kata sepakat langsung ditetapkan waktu pelaksanaan pernikahan.
2. Rasan Pepayunan (Memakai tenggang waktu), maksudnya, setelah ada janji antara si bujang dan si gadis, kemudian setelah diperiksa oleh masing-masing orang tuanya mendapatkan ata sepakat bahwa si bujang dan si gadis harus bertunangan terlebih dahulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar